Breaking News

MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang

Gugatan Ilyas Endang Dikabulkan MA, KPU Buka Suara Soal Nasib Paslon Nomor 2 di Pilkada OI

Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Calon Bupati Ogan Ilir sekaligus petahana di Pilkada 2020, Ilyas Panji Alam saat salam komando dengan Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak. Gambar diambil beberapa waktu lalu 

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Di mana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.

(Tribun Sumsel Arief)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved