MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang

Gugatan Ilyas Endang Dikabulkan MA, KPU Buka Suara Soal Nasib Paslon Nomor 2 di Pilkada OI

Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Calon Bupati Ogan Ilir sekaligus petahana di Pilkada 2020, Ilyas Panji Alam saat salam komando dengan Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak. Gambar diambil beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.

"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati, kepada Sripoku.com.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mendapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," kata dia.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Dengan adanya keputusan terbaru itu, calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Kepastian ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Di mana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.

(Tribun Sumsel Arief)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved