Oknum ASN Berusia 30 Tahun di Lingkungan Pemkab OKU Selatan Ini Terancam Dipecat sebagai PNS

Kepala BKD OKU Selatan, Eva Nirwana saat mendampingi PLT Bupati OKU Selatan, Nora Elisya membenarkan yang bersangkutan adalah oknum ASN

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPKU.COM, PALEMBANG - Penangkapan seorang pria inisial FR (30), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu berbuntut pada penghentian sementara yang bersangkutan dari instansinya bekerja

Kepala BKD OKU Selatan, Eva Nirwana saat mendampingi PLT Bupati OKU Selatan, Nora Elisya membenarkan yang bersangkutan adalah oknum ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan.

Baca juga: Alat Sidik Jari & Iris Mata Sering Dipakai, Disdukcapil OKU Selatan Masih Tutup Perekaman e-KTP

Baca juga: DETIK-DETIK Kompol Imam Zaidi Ditembak Petugas, Jadi Kurir 16 Kg Sabu-sabu, Muka Kapolda Riau Merah

Pihaknya telah memberhentikan sementara sembari menunggu keputusan dari pengadilan.

"Kalau sudah inkrah dan terbukti bersalah pasti kita berhentikan. Saat ini karena masih proses pemeriksaan kita berhentikan sementara," ujarnya, Senin (26/10/2020) saat dijumpai di Hotel Wyndham

Eva menjelaskan, pada prinsipnya BKD selalu mengimbau seluruh ASN yang bekerja di Pemkab OKU Selatan untuk tidak main-main dengan barang haram tersebut.

Bahkan, sering kali mereka juga melibatkan pihak kepolisian dalam tahapan sosialisasi.

"Sosialisasi itu pasti, namun untuk pengawasan kedisiplinan tersebut kembali kepada OPD yang bersangkutan bekerja," katanya

Meski tak menyebutkan dimana instansi oknum ASN yang beralamat di wilayah Pasar Lama Ulu Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan ini diringkus petugas kedapatan membawa dua bungkus paket sabu-sabu seberat 1,43 gram, tetapi kasus oknum ASN terjerat kasus narkoba baru kali pertama terjadi tahun ini.

"Persentasenya masih kecil. Ini yang pertama terjadi di kami tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lihat Si Perempuan Lagi Pegang Dompet di Rumah, Pasutri di Muba Ini Ternyata Edarkan Sabu

Diduga Pengedar Sabu-sabu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FR (30) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Selatan terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka FR yang beralamat di wilayah Pasar Lama Ulu Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan ini diringkus petugas kedapatan membawa dua bungkus paket sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Penangkapan tersangka yang berbadan gempal diduga sebagai seorang pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut.

Bermula dari informasi tersangka sebagai pengedar sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu sehingga petugas mengamankan pelaku di depan sebuah kontrakan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH terkait adanya seorang oknum ASN diringkus petugas kepolisian karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Palembang Gemetaran Lihat Polisi di Indralaya, Begitu Diperiksa Bawa Sabu 1 Kilo

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved