Polisi Lihat Si Perempuan Lagi Pegang Dompet di Rumah, Pasutri di Muba Ini Ternyata Edarkan Sabu

"Saat akan diperiksa, tersangka yang perempuan sedang memegang dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
handout
Pasutri yang diduga pengedar sabu di Muba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sepasang suami istri diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Muba karena diduga menjadi pengedar narkob, Minggu (18/10/2020) malam.

Keduanya dibekuk di rumahnya sendiri, tepatnya di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui AKP Jonroni SH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri ini berkat informasi masyarakat.

Baca juga: Satgas Covid-19 OKU Selatan Kirim Surat Teguran ke Salah Satu Bank Plat Merah Terkait Dana UMKM

"Pada Minggu malam sepasang suami istri ini dibekuk anggota kita, kemudian Senin siangnya ada lagi satu tersangka pengedar di Sungai Keruh yang juga kita bekuk," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung menggerebek rumah sepasang suami istri ini. Alhasil dua tersangka berhasil diamankan.

"Saat akan diperiksa, tersangka yang perempuan sedang memegang dompet warna silver yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dengan berat bruto 6,59 gram, 1 ball plastik klip bening, 2 buah sekop pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000," jelasnya.

Baca juga: Video Tim Inafis Melakukan Olah TKP Tambang Liar Maut

Tak hanya itu, aparat polisi Narkoba Polres Muba pada Senin (19/10/2020) siang juga membekuk Seorang pengedar sabu di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba).

Kemudian terhadap tersangka inii saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,01 gram siap edar, 1 ball plastik klip bening kecil, 1 buah plastik klip bening sedang, 1 buah skop pipet plastik, 1 buah wadah kotak plastik warna putih merk Denshin.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam penyidikan guna ke proses hukum selanjutnya. Ketiganya dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengakui bahwa bisnis yang dilakukannya tersebut baru dijalani lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Baru pak untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pak,” ujarnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved