Umrah Mulai Dibuka Awal Bulan November, Terjadi Kenaikan Haga Rp 5-7 Juta Akibat Pandemi Covid-19
Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah
Jemaah perlu dikarantina paling lama 3 hari baik di asrama haji maupun tempatnya lainnya yang disetujui oleh pemerintah.
Penerbangan selama pandemi dianjurkan direct flight atau 1 kali transit (dengan 1 PNR dan tidak lama transitnya).
Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Bandara Kualanamu (Batam, Manado, dan Bali, sedang diusulkan pihak Imigrasi ke Kemenhub).
Untuk tetap menjaga pelayanan dan kemungkinan banyaknya regulasi baru maka penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang sudah keluar berkenaan keamanan umrah masa pandemi, antara lain:
Kuota pembatasan yang diperkenankan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di tahap ketiga bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar negara Arab Saudi kuota umrah 20.000 per hari dan 60.000 per hari bagi yang ingin shalat di Haramain.
Bagi yang ingin umrah dan shalat di masjid harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.
Prosesi umrah tidak boleh lebih dari 3 jam.
Kamar diisi maksimal 2 oran.
Bus diisi tidak melebihi 40 persen dari total penumpang dalam bus.
Hotel tidak diperkenankan untuk menyediakan makanan buffet PCR masih berlaku saat sampai Arab Saudi maksimal 72 jam.
Masa aktif PCR berlaku selama 14 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November 2020, Ada Potensi Kenaikan Biaya"