Umrah Mulai Dibuka Awal Bulan November, Terjadi Kenaikan Haga Rp 5-7 Juta Akibat Pandemi Covid-19

Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah

Editor: aminuddin
dokumen pribadi
Ilustrasi. Rombongan jemaah umrah yang berangkat melalui Kirana Tour and Travel Palembang. 

Menurut Zaki, hal ini berkaitan dengan semua perubahan biaya karena pandemi Covid-19, misalnya kenaikan pajak baru sebesar 15 persen di Arab Saudi.

Selain itu, lonjakan biaya juga dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Di antaranya karena adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya boleh diisi sebanyak 40 persen atau maksimal 21-22 orang.

Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku untuk biaya tiket karena jumlah penumpang hanya 70-80 persen dalam suatu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah.

Baca juga: Hotel di Makkah Kembali Bergairah Setelah Dimulainya Pelaksanaan Umrah, Diskon ke Harga Terendah

"Ada beberapa travel yang membuat harga di awal November dengan kenaikan nominal sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari harga normal," ujar Zaki.

Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian harga umrah yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung rampung.

Terkait biaya umrah, Zaki mengatakan bahwa biaya umrah termurah normalnya sekitar Rp 20 juta.

Namun, akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah.

Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut:

Berusia antara 18-65 tahun (mengikuti regulasi Arab Saudi).

Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB.

Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved