Masih Ingat Kasus Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Wahid Beberkan Perkembangannya

Kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer yang sempat menghebohkan perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PAGAR LAUT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beberkan perkembangan kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer yang sempat menghebohkan perairan Kabupaten Tangerang, Banten 

SRIPOKU.COM -- Kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer yang sempat menghebohkan perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim sengketa lahan tersebut telah diselesaikan melalui pembatalan sertifikat dan pelepasan lahan secara sukarela.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/9/2025), Nusron menjelaskan bahwa sebanyak 50 bidang lahan dengan total luas 74,77 hektare telah dibatalkan status sertifikatnya.

Dari jumlah itu, 38 bidang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 58,24 hektare, dan 12 bidang lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 16,53 hektare yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan.

"Penyelesaian kasus pagar laut dilakukan melalui pembatalan sertifikat dan pelepasan sukarela dari pemilik lahan, sebanyak 210 bidang dengan luas total 303,47 hektare," ujar Nusron.

Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024.

Pagar tersebut memiliki pintu akses setiap 400 meter, namun keberadaannya dianggap mengganggu akses publik dan menyalahi aturan tata ruang laut.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen lahan pagar laut masih terus berjalan.

Harli Siregar, saat masih menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan berkas perkara yang sempat bolak-balik.

"Sudah tiga kali penyerahan berkas perkara. Sekarang sedang dikoordinasikan untuk penyelesaian terbaiknya," kata Harli yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Mereka diduga membuat dan menggunakan 263 surat palsu demi menguasai lahan di kawasan tersebut.

"Para tersangka mencatut nama warga Desa Kohod untuk memuluskan penguasaan lahan di kawasan pagar laut," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ruang laut dan dugaan praktik mafia tanah. Meskipun sebagian lahan telah dibatalkan, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved