Kepergok Selingkuh di Hotel Saat Tugas Belajar di Palembang, Oknum PNS Dokter Dapat Sanksi Tegas

Oknum PNS dokter di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepergok selingkuh hingga mendapatkan sanksi tegas dari bupati.

Editor: adi kurniawan
Ilustrasi Selingkuh 

SRIPOKU.COM -- Oknum PNS dokter di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepergok selingkuh hingga mendapatkan sanksi tegas dari bupati.

Dokter ini kepergok selingkuh di salah satu hotel di Palembang.

Seorang oknum dokter berinisial R kepergok selingkuh saat menjalani tugas belajar di Universitas Sriwijaya Palembang.

R kepergok berada di sebuah hotel yang ada di Palembang.

Ia tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbuatannya sontak saja membuat geram.

Oknum dokter tersebut kemudian diberi sanksi tegas.

Sanksi tertulis Bupati Bangka Barat, Markus dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS).

Sanksi dikeluarkan pada Agustus lalu.

Baca juga: Video Pengakuan 3 Penambang di Muaraenim yang Selamat dari Timbunan Longsor, Kami Datang Cari Uang

Baca juga: Misteri Kematian Kerabat Presiden Jokowi Terungkap, Pelaku Bakar Mobil Untuk Hilangkan Jejak

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan

"Benar pada Agustus lalu telah dikeluarkan sanksi yang ditandatangani bupati.

Karena yang bersangkutan pegawai di Bangka Barat ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Barat, Antoni saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Pangkat diturunkan, ditunda kenaikannya selama 3 tahun

Antoni menuturkan, hingga kini R masih berada di Palembang untuk menyelesaikan tugas belajar.

Dengan adanya sanksi maka dilakukan penurunan pangkat dari penata muda TK 1 golongan III B menjadi penata ruang III A.

Selain itu juga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 3 PP 53/2010.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved