Video Pengakuan 3 Penambang di Muaraenim yang Selamat dari Timbunan Longsor, Kami Datang Cari Uang
Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, MUARENIM - Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Bambang (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Rekomendasi untuk Anda