Breaking News

Kepergok Selingkuh di Hotel Saat Tugas Belajar di Palembang, Oknum PNS Dokter Dapat Sanksi Tegas

Oknum PNS dokter di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepergok selingkuh hingga mendapatkan sanksi tegas dari bupati.

Editor: adi kurniawan
Ilustrasi Selingkuh 

"Nanti setelah tugas belajar selesai kembali bertugas di sini," ujar Antoni.

Terpergok berduaan dengan wanita lain di hotel

Kasus oknum dokter mencuat ke publik setelah kedapatan berduaan dengan wanita yang bukan istrinya di salah satu hotel di Palembang.

Pihak yang kurang berkenan membawa persoalan tersebut ke pemerintah daerah setempat hingga akhirnya direspon bupati dengan menerbitkan sanksi.

Atas kejadian itu, BKD Bangka Barat mewanti-wanti pegawai untuk menjaga norma dan aturan selaku aparatur negara.

Kasus Lain:

Dua orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah resmi diberhentikan, Kamis (17/9/2020).

Atas berbagai pertimbangan, kedua PNS warga Kabupaten Grobogan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan kinerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan, salah satu dari dua PNS yang diberhentikan tersebut tersandung kasus perselingkuhan dua kali berturut-turut.

Yang bersangkutan diketahui adalah seorang perempuan berinisial N berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"N ini di tahun 2019 berselingkuh hingga kemudian dicopot jabatannya sebagai guru SMP,

tetapi masih diberi kesempatan untuk bekerja di bagian administrasi di SMP lain.

Namun bukannya tobat, justru di tahun 2020, ia berselingkuh lagi bahkan sampai digerebek warga dan N hari ini resmi diberhentikan dengan hormat," kata Padma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis.

Sementara itu, sambung Padma, satu orang lagi PNS yang diberhentikan berstatus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial I berusia 48 tahun.

Sebelumnya, I yang belum menikah tersebut dilaporkan sering tidak masuk bekerja dalam kurun waktu hingga berminggu-minggu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved