Pilkada 2020 di Sumsel

Jelang Pilkada 2020, Mutasi di RSUD Rupit Muratara yang Ditandatangani Petahana Syarif Diungkit Lagi

Poin kedua laporan soal mutasi pejabat yang diduga dilakukan calon petahana Bupati Muratara Syarif Hidayat pada 30 April 2020.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rahmat Aizullah
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menerima laporan terkait Pilkada 2020.

"Hari ini kami menerima laporan lagi dari masyarakat, ada dua poin yang dilaporkan," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Kamis (22/10/2020).

Ia menjelaskan, poin pertama laporan tentang indikasi ada perangkat desa diduga masuk dalam SK tim pemenangan salah satu paslon.

Baca juga: Ketua MPR RI Sebut Masih Ada Pemda Abai Protokol Kesehatan, Bamsoet Minta Tingkatkan Disiplin 3M

Poin kedua laporan soal mutasi pejabat yang diduga dilakukan calon petahana Bupati Muratara Syarif Hidayat pada 30 April 2020.

"Laporannya sudah diregister, unsur formil dan materilnya lengkap sudah terpenuhi," kata Munawir.

Pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan lengkap dari pelapor dan saksi untuk melengkapi laporan.

Besok, Jumat (23/10/2020) Bawaslu Muratara akan memanggil dua perangkat Desa Kerta Dewa sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Tim Inafis Polres Muaraenim Lakukan Olah TKP di Lokasi Tambang Liar yang Tewaskan 11 Pekerja

Bawaslu juga akan memanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara untuk menanyakan soal mutasi pejabat tersebut.

Munawir belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait dua laporan masyarakat tersebut.

"Yang jelas laporannya kita tindaklanjuti, nanti kami proses dulu, kalau terbukti ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada 30 April 2020 lalu ada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Rupit yang dimutasi.

Baca juga: Polisi Lihat Si Perempuan Lagi Pegang Dompet di Rumah, Pasutri di Muba Ini Ternyata Edarkan Sabu

Surat Keputusan (SK) tentang mutasi empat PNS RSUD Rupit itu ditandatangani Syarif Hidayat selaku Bupati Muratara.

Empat PNS tersebut yakni Fitri Sulviana Kepala Ruangan Penyakit Dalam (PDL) RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam.

Selanjutnya Kurniati Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam.

Kemudian Silva Sari Humas RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Karang Dapo dan dr Devi dokter umum RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Surulangun.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved