Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir. Berikut Daftar Provinsi Termasuk Sumsel
Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, beberapa provinsi di Indonesia melakukan kebijakan penghapusan denda pajak bermotor
Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.
Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan per 1 Oktober kemarin.
Selain itu, Herman juga kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.
"Perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2020 tanggal 30 September 2020 yakni perubahan atas peraturan gubernur nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
"Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan," jelas HD sapaan akrabnya.