Mendadak Disebut Warga Banyuasin, Pria di Plaju Ini Sulit Cairkan Beasiswa Anak, Laporkan Oknum RT
"Sekarang ini jadi warga tidak jelas aku ini, warga masyarakat Palembang sudah bukan. Sekarang tiba-tiba di Banyuasin juga dikeluarkan.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Herianto (44) kaget bukan main ketika data dirinya disebut sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Padahal, buruh harian tersebut selama ini memegang KTP sebagai warga kota Palembang.
Hal tersebut baru ia ketahui saat mengurus beasiswa anaknya yang kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang.
Baca juga: Patut Dicontoh, Cara Pemain Sriwijaya FC Asal Kalimantan Ini Tambah Porsi Latihan Sendiri
Herianto, yang mengaku tinggal di Kelurahan Plaju Darat, mengatakan pengajuan beasiswa anaknya tidak dapat dicairkan lantaran sudah berpindah domisili dari Palembang ke Kabupaten Banyuasin.
"Perubahan KTP dan KK dari Palembang menjadi warga Banyuasin, sama sekali tidak kami ketahui.
Aku juga tidak pernah mengajukan ke siapa pun masalah pindah domisili ini, baru ketahuan saat akan mengurus bantuan beasiswa kuliah dari univertias untuk anak.
Ternyata data domisili sudah tidak ada lagi di domisili Kota Palembang. Jadi bantuan beasiswa tidak bisa dicairkan," kata Herianto, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Besok Kakak Adik Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Palembang Disidang, Keluarga Kawal Hingga Vonis
Harianto yang penasaran akan berpindahnya domisili dirinya tersebut pun mencoba untuk mencari tau hal tersebut.
Hal tersebut baru diketahuikya dikarenakan sempat mengumpulkan fotocopy KK berdasarkan permintaan dari ketua RT yang berada di Kelurahan Jakabaring Selatan.
"Sekarang ini jadi warga tidak jelas aku ini, warga masyarakat Palembang sudah bukan. Sekarang tiba-tiba di Banyuasin juga dikeluarkan. Jadi masuk dimana domisili tidak jelas," lanjutnya.
Karena merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oknum RT dan oknum kelurahan, Herianto memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Dirlantas Polda Sumsel Angkat Bicara, Diduga Kuat Human Error
Ia pun akhrinya melaporkan hal tersebut atas pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumsel. Laporannya pun sudah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTPL/777/X/2020/SPKT tanggal 13 Oktober 2020 lalu.
Disisi lain, adanya kejadian yang menimpa sejumlah warga karena domisili mereka tiba-tiba berubah sempat membuat panas warga Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu.
Mereka, sebelumnya berencana akan melakukan demo terkait adanya dugaan pemalsuan terkait dokumen mereka.
Baca juga: Ada Dugaan Yulia, Kerabat Jokowi Dibunuh dengan Tangan Diikat Sebelum Mobil Dibakar
Namun, karena kondisi saat ini yang sedang pandemi mereka membatalkan aksi untuk menggeruduk kantor Kelurahan Jakabaring Selatan.
Mereka pun memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Ketua Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu Daryoni yang ditemui juga menjelaskan, terkait adanya masalah tindak diduga pemalsuan dokumen dalam perpindahan domisili dari warga Kota Palembang menjadi warga Kabupaten Banyuasin.
"Dari penelusuran, ada sejumlah warga yang menjadi korban pemalsuan dokumen perpindahan domisili dari warga kota Palembang menjadi warga Kabupaten Banyuasin.
Dari penelusuran kami, oknum ketua RT di Kelurahan Jakabaring Selatan sempat meminta fotocopy KK. Katanya kepada korban meminta itu, alasan untuk mendapatkan bantuan sembako Dampak Pandemi Covid19," katanya.
Baca juga: Masyarakat Menengah Kebawah Mendominasi Terjaring Operasi Yustisi di Sumsel, Hari Ini Ada 84
Namun, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Akan tetapi, malah warga yang menyerahkan fotocopy KK justru berpindah domisili dari Kota Palembang menjadi warga Banyuasin.
Setelah ditelusuri lagi, ternyata bantuan yang berasal dari Pemkab Banyuasin hanya untuk warga Banyuasin.
Karena, salah satu syarat mendapatkan bantuan sembako dari Pemkab Banyuasin harus masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin.
"Setelah adanya masalah ini, para warga yang menjadi korban pemalsuan bersama-sama untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Karena, awalnya kami akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap pemerintah dalam hal ini kantor lurah dan Disdukcapil dengan jumlah lebih kurang 1000 orang.
Tetapi, pandemi covid19 saat ini, jadi kami putuskan untuk menempuh jalur hukum saja. Laporan juga sudah diterima dan sudah di proses, tinggal menunggu proses selanjutnya saja di polisi," ungkapnya.
Baca juga: Manajemen Muba Babel United Desak PT LIB Cepat Beri Kepastian Kelanjutan Liga 2 Indonesia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, laporan korban sudah diterima dan sudah ditindak lanjuti pihak Reskrimum.
"Laporan korban diterima di SPKT dengan nomor STTPL/777/X/2020/SPKT tanggal 13 Oktober 2020 lalu. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Supriadi.