Ambulans Dipakai Antar Seserahan Sopir Minta Maaf, Mobil pun Ditilang Polisi

Ahmad Hanif (31), meminta maaf karena menggunakan mobil ambulans tidak sebagaimana mestinya.

Editor: Soegeng Haryadi
Kolase Sripoku.com/Instagram/sumsel.24jam
Viral ambulans dipakai untuk bawa pengantin 

PALEMBANG, SRIPO -- Setelah video mobil ambulans yang digunakan mengangkut seserahan pernikahan di Palembang menjadi viral, sopir mobil tersebut akhirnya buka suara. Ahmad Hanif (31), meminta maaf karena menggunakan mobil ambulans tidak sebagaimana mestinya.

"Kami memohon maaf atas video tersebut yang mana mas kawin pengantin saat itu kami bawa menggunakan ambulans. Itu semua kami lakukan semata-mata karena keterbatasan transportasi saat itu," ujarnya di Polrestabes Palembang, Selasa (20/10).

Sementara terkait penggunakan alat pelindung diri (APD) saat membawa seserahan itu, Hanif mengatakan semata-mata mengikuti protokol kesehatan.

"Adapun penggunakan baju APD yang digunakan itu semua murni untuk menjaga protokol kesehataan dimasa pandemi virus corona ini," ujarnya.

Diberitakan, Polrestabes Palembang mengamankan mobil ambulans BG 1164 RL yang viral mengantar seserahan pernikahan di Palembang.

Dalam video berdurasi 1:35 menit ini, terlihat mobil ambulans dengan membunyikan sirine melintasi Jembatan Musi IV Palembang. Lalu dibagian berikut tampak dua orang memakai alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat mengeluarkan seserahan pernikahan dari bagian belakang mobil.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan, anggotanya sudah meminta keterangan terhadap pemilik acara dan pemilik kendraan.

"Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya. Jadi sanksi yang kita berikan hanya tilang, karena kalau kita tahan kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulns sewaktu-waktu ada yang membutuhkan," ujar Yakin, Selasa (20/10).

Yakin melanjutkan, bahwa antara yang mengadakan acara pernikahan dan pemilik mobil tersebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi dari keterangan sementata yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka. Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Yakin, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulance tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan. "Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin.

Ditambahkan lagi, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat. Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," katanya.

Yakin menambahkan pihaknya sudah mendatangi klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.

"Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut. Kita juga sudah mendatanginya namun hanya memberikan himbauan karena untuk penindakan kita serakan ke dinas kesehatan," tutupnya. (cr15)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved