Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab OKI belum Dikembalikan, BPKAD Bakal Rangkul Kejari Kayuagung
"Memang ada puluhan sepeda motor dan beberapa mobil dinas yang belum juga dikembalikan, padahal mereka yang menerima sudah tidak berhak lagi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan imbauan yang ditujukan pada mantan pejabat eselon dan non eselon di lingkungan Pemkab OKI.
Imbauan yang disiarkan ini berisi permintaan untuk segera mengembalikan kendaraan dinas bagi pejabat eselon dan non eselon yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemkab OKI, baik karena dimutasi, atau telah pensiun.
Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun'im mengatakan terdapat puluhan kendaraan dinas baik sepeda motor ataupun mobil yang hingga kini belum juga dikembalikan.
Baca juga: Profil Rosa Putri Remaja Indonesia Sumsel 2020, Icon Milenial Batanghari Sembilan Ini Minta Restu
"Memang ada puluhan sepeda motor dan beberapa mobil dinas yang belum juga dikembalikan, padahal mereka yang menerima sudah tidak berhak lagi.
"Bahkan ada yang sudah beberapa kali kami berikan teguran dan kami kirimkan surat pemberitahuannya, namun tidak mereka tanggapi," ujar Mun'im ketika ditemui di ruangannya, Selasa (20/10/2020) siang.
Masih kata Mun'im, penarikan aset Daerah ini merupakan perintah langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlunya kesadaran para pejabat tersebut agar segera mengembalikannya.
Baca juga: Video Sambangi Para Advokat Senior, Ada Agenda Apa? Kapolda Sumsel: Ibarat Air dengan Ikan
"Jika kendaraan dinas hilang, maka PNS yang memegangnya wajib mengganti kerugian pada negara. Sekali lagi saya mengimbau untuk segera dikembalikan apabila sudah bukan haknya," tegasnya.
Dipertegas oleh Mun'im, apabila penguasa kendaraan dinas masih acuh dan tidak mengembalikan kendaraan dinasnya, pihaknya akan bertindak tegas dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kayuagung.
"Kemarin Pemda OKI menandatangani nota kesepakatan atau MOU dengan Kejari perihal bantuan penarikan kendaraan dinas.
Jadi jangan sampai berhadapan dengan proses hukum," ungkapnya.
Baca juga: Pisah Rumah dengan Sule, Intip Potret Rumah Baru Putri Delina, Mewah hingga Ada Kamar Rahasia!
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata usaha Negara (Kasi Datun) Kejari OKI, M Fadli SH, juga turut berpesan dan mengimbau bagi yang sudah tidak berhak untuk segera mengembalikan aset daerah yang masuk dalam inventaris negara tersebut.
"Kami mohon, bagi yang tidak berhak menggunakannya atau tetap ingin menguasai aset tersebut agar segera mengembalikannya ke Pemerintah Daerah OKI.
Andai mereka tau, ini merupakan bentuk koordinasi supaya aset daerah sebagai bukti bahwasannya inventaris negara (kendaraan dinas) masih tetap ada," pungkas Fadli.