Berita Palembang

KPK Hadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah di Sidang Tipikor, Jadi Saksi Kasus Suap 16 Paket Proyek

Dengan menggunakan peci berwarna hitam, pakaian batik berwarna coklat muda, Juarsah hadir di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi bersama 3

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Nisya
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, hadir di Ruang Sidang Tipikor Palembang, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap 16 Paket Proyek di Muara Enim, Selasa (20/10/2020). 

Mengingat hal yang meringankan terdakwa yakni berstatus sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan.

"Hal-hal memberatkan yakni bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya." kata Erma.

Setelah adanya putus dari hakim, kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya masih memikirkan atas putusan hakim tersebut.

Ia menilai bahwa, selama persidangan semua kebenaran seolah berada di pihak A.Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Menurut kami tidak adil. Karena itu nanti akan kami bicarakan bagaimana sikap kami dalam menyikapi putusan ini," katanya.

Ahmad Yani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2019 lalu. Ia terjerat kasus suap perkara 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa menerima fee sebesar 10% dari proyek tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved