Berita Muaraenim
4 Sekawan di Lawang Kidul Muaraenim Ini Pasrah Dikepung Petugas, Kepergok Transaksi Narkoba
keempat pelaku tersebut yakni Safril (40) dan Fitrian (29) keduanya warga Kecamatan Muara Enim, Rudi (36) dan Agung (23)
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Diduga sering melakukan transaksi narkoba, Sat Reserse Narkoba Polres Muara Enim mencokok empat orang laki-laki di sebuah Ruko di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (19/12/2020).
Adapun keempat pelaku tersebut yakni Safril (40) dan Fitrian (29) keduanya warga Kecamatan Muara Enim, Rudi (36) dan Agung (23) keduanya berdomisili di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya bisnis haram tersebut berawal personil Satuan Reserse Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko di daerah Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, seringnya dijadikan tempat orang bertransaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, memerintahkan personilnya Sat reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mengetahui lokasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekitar pukul 11.00 dilakukan penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitaran lokasi dan berhasil menemukan sembilan paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam ruko tersebut.
Baca juga: Polres Muaraenim Traktir Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Santap Tekwan, Sambil Makan Dihibur Badut
Baca juga: Polres Muaraenim Gelar Doa Bersama Serentak untuk Keselamatan Masyarakat Sumsel
Baca juga: 5 Perwira Polres Muaraenim Dimutasi, Sertijab Dipimpin Kapolres
Kemudian keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni EKa Syaputra SH SIk MM melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti yakni Sembilan paket narkotika jenis shabu seberat 18,77 gram, Satu unit handphone merk Readme, Satu unit handphone merk Oppo, Saru unit handphone merk Samsung dan Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan.