news

"Ini Hanya Pengalihan Isu": Gatot Nurmantyo Soal KAMI Dituding Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Gatot Nurmantyo juga menanggapi kasus penangkapan para aktivis KAMI yang menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Editor: Wiedarto
Youtube Refly Harun
Pendapat Gatot Nurmantyo Soal Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Pangkapan Aktivis KAMI 

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.

Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Jenguk Petinggi KAMI

Selain itu, Gatot Nurmantyo ditolak saat jenguk petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).

Mereka datang dengan komposisi Presidium KAMI lengkap. Terlihat juga Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab.

Ditolak jenguk petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo Cs bacakan petisi.

Petisi itu salah satunya berisikan protes penangkapan terhadap tokoh-tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.

Petisi itu secara simbolis dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab.

"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator.

KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral, untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Gatot mengharapkan Polri dapat memegang teguh prinsip dan mengawal hukum secara berkeadilan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved