Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan Kepada Presiden, Terdiri Atas 812 Halaman
Draf UU yang dikirim ke Presiden ini terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman isi undang-undang,sisanya merupakan penjelasan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Naskah final draft Undang-undang Cipta Kerja akhirnya diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Uskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Draf UU yang dikirim ke Presiden ini terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Sebelumnya, publik dibikin oleh simpang siurnya jumlah halaman draft UU Cipta Kerja dengan versi yang berbeda-beda. Mulai dari versi 905 halaman, kemudian 1028 halaman, versi 1052 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Baca juga: Tidak Benar Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akibat Termakan Hoax, KSPI: Punya Bukti Sebagai Dasar
Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dari Awal Sudah Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: Puluhan Tahun Menderita, Warga Talang Banan Rindukan Pembangunan Jalan
Baca juga: Deklarasi Damai Pilkada PALI, Paslon Berkomitmen Siap Kalah Siap Menang
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id denan judul https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-uu-cipta-kerja-versi-dpr-cuma-812-halaman