Berita OKU

3 Tahun Sembunyi, Pelaku Cabul Adik Ipar di OKU Ditangkap di Lampung, Korban Tak Mau Bertemu Orang

Tiga tahun hidup dalam pengasingan ternyata tidak bisa menyelamatkan Supadni dari jeratan hukum.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Tersangka pencabulan adik ipar saat dibawa ke Polres OKU, Rabu (14/10/2020) 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Tiga tahun hidup dalam pengasingan ternyata tidak bisa menyelamatkan Supadni dari jeratan hukum.

Pria yang diduga mencabuli adik ipranya ini kini ditangkap polisi.

Supandi ditangkap Senin (12/10/2020) persembunyiannya di wilayah hukum Lampung Barat.

Selama dalam pelarian, pelaku tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan pria yang sudah beristri ini juga sudah tidak berkomunikasi lagi dengan keluarganya yang ada dikampung halaman.

Hal ini dilakukan untuk menutupi tempat persembunyiannya dari kejaran polisi.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kabag Humas polres OKU AKP Mardi Nursal Rabu (14/10/2020) menjelaskan, berkat kerja keras polisi, setelah dilakukan penyelidikan tempat persembunyian pelaku selama pelarian selama lebih kurang tiga tahun akhirnya terungkap.

Keberadaan pelaku diketahui yang berada di wilayah hukum Lampung Barat Unit Reskrim Polsek Lengkiti berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Liwa Lampung Barat akhirnya pelaku berhasil di tangkap.

Pelaku diamankan ketika berada di pondok kebun di wilayah hukum Lampung Barat dan pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan namun berhasil diamankan.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Lengkiti Polres OKU .
Tersangka melakukan tindak pidana Pencabulan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP Pidana.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Saat Sang Istri Tengah Mengandung 9 Bulan

Cabuli Adik Ipar

Sementara itu kasus pelecehan seksual yang menimpa FYA (35) yang tak lain adalah adik ipar pelaku sendiri sebenarnya merupakan kasus lama yang terjadi tahun 2017 lalu.

Tepatnya tanggal 29 September 2017 pukul 10.30 di Dusun II Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Saat itu korban sedang berada sendirian , tiba-tiba pelaku yang tak lain kakak suami korban melakukan Pencabulan.

Setelah mendatangi korban ketika sedang sendirian di sebuah Pondok.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved