Paslon Ilyas Panji-Endang PU Ishak Didiskualifikasi, Gubernur Sumsel: Peringatan Bagi Petahana
Hal ini menjadi warning bagi petahana yang ikut Pilkada agar berhati-hati dalam menyikapi aturan-aturan.
GUBERNUR Sumsel Herman Deru mengaku sudah mengetahui keputusan dari KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan calon wakilnya Endang PU Ishak.
"Sudah mengetahui keputusan dari KPU. Jalan satu-satunya akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Tapi ini ranah penyelenggara, saya sebagai kepala daerah tidak berkompeten untuk mengomentari, tapi tentu semua pihak punya hak, penyelenggara, kandidat yang diputuskan juga punya hak," katanya saat dihubungi Senin (12/10) malam.
Dikatakan bahwa independensi Bawaslu tak boleh terganggu. Pihak eksekutif tidak boleh mencampuri keputusan Bawaslu.
Baca juga: Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Didiskualifikasi KPU OI, Kita Lanjut ke MA
Meski demikian Herman Deru mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Namun menurutnya hal ini menjadi warning (peringatan) bagi petahana yang ikut Pilkada agar berhati-hati dalam menyikapi aturan-aturan.
Menurutnya, dari seluruh penyelenggara dirinya sudah sepakat dengan Kapolda dan Pangdam, serta Kajati, untuk memberi perhatian khusus ada gejolak yang terlihat atau pun yang tak terlihat. Meski tak terlihat tetapi waspada.
Dikatakan, final dari keputusan tersebut nantinya akan ada di MA. Kalau sampai Kasasi, keputusan sebelum 9 Desember, itu yang diikuti. Ilyas tetap ikut (Pilkada), berarti tidak kotak kosong. Tapi kalau setelah (keputusan MA) itu, maka kotak kosong. (rel)
