Naskah RUU Cipta Kerja Tak Ada di Ruang Sidang Saat Disahkan, Begini Jawaban Pimpinan DPR RI

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat

Editor: adi kurniawan
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Pimpinan DPR Soal Anggota Dewan Tak Dapat Naskah UU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/13/penjelasan-pimpinan-dpr-soal-anggota-dewan-tak-dapat-naskah-uu-cipta-kerja-saat-rapat-paripurna

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved