Naskah RUU Cipta Kerja Tak Ada di Ruang Sidang Saat Disahkan, Begini Jawaban Pimpinan DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat
SRIPOKU.COM -- Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya pengesahan Omnibus Low UU Cipta Kerja dinilai terburu-buru sehingga menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.
Bahkan beredar kabar para anggota DPR RI sendiri banyak yang tidak memperoleh naskah UU CIpta Kerja ini.
Pimpinan DPR RI pun memberikan penjelasan terkait anggota dewan yang tidak mendapatkan naskah UU Cipta Kerja saat disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan protes lantaran tidak mendapatkan naskah asli UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, butuh proses saat naskah berada di Sekretariat Jenderal DPR.
Baca juga: Pengakuan Bocah 14 Tahun Yang Berhasil Meretas Website KPU Jember Untuk Dijual, Ini Perannya
Baca juga: 336 Kota dan Kabupaten Berada di Zona Oranye, Pemerintah Daerah Mulai Lengah Menangani Covid-19
Baca juga: Doa Sholat Tahajud dan Zikir Lengkap dengan Arab Latin dan Arti Serta Manfaatnya
"Kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak? itu proses di Kesekjenan perlu waktu," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menambahkan, DPR telah menerapkan sistem e-parlemen yang dapat diakses setiap fraksi di DPR RI.
Selain itu, setiap anggota DPR dapat meminta salinan naskah UU Cipta Kerja kepada Setjen DPR.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi. Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada Sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail," ucap Azis.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.
Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.
"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.
Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.