Pengakuan Bocah 14 Tahun Yang Berhasil Meretas Website KPU Jember Untuk Dijual, Ini Perannya

Pihak kepolisian berhasil mengamankan hacker yang meretas website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur.

Editor: adi kurniawan
The Times of Israel
Ilustrasi Hacker 

 

SRIPOKU.COM -- Pihak kepolisian berhasil mengamankan hacker yang meretas website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur.

Salah satu hacker ini adalah bocah berumur 14 tahun yang berinisial ZFR.

"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23).

DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

Mereka tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, dan saling mengenal melalui dunia maya.

Baca juga: 336 Kota dan Kabupaten Berada di Zona Oranye, Pemerintah Daerah Mulai Lengah Menangani Covid-19

Baca juga: Doa Sholat Tahajud dan Zikir Lengkap dengan Arab Latin dan Arti Serta Manfaatnya

Baca juga: Masuk Nominasi Pesona Indonesia Award 2020, Pemkab Muba dan Warga Jaga Keasrian Danau Siarak

DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.

Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.

Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.

"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Bocah Berusia 14 Tahun Terkait Diretasnya Situs KPU Kabupaten Jember, Ini Perannya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/13/polisi-amankan-bocah-berusia-14-tahun-terkait-diretasnya-situs-kpu-kabupaten-jember-ini-perannya


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved