Pengakuan Pria yang Kedapatan Bawa Motor Hasil Kejahatan Pakai Bus di OKU Timur, Kunci Kontak Rusak

Sebanyak 12 motor diduga hasil kejahatan diamankan Tim Opsnal Polres OKU Timur, ada tujuh tersangka diamankan.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
sripoku.com/resha
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan saat menunjukkan barang bukti berupa 12 motor diduga hasil kejahatan, yang diangkut menggunakan 3 bus penumpang. 

"Untuk siapa pengirim dan penerimanya, masih dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Temui Peserta Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Kini 7 orang tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres OKU Timur. Mereka akan diperiksa karena diduga motor-motor tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Para tersangka diancam dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved