Moralitas Pejabat
Menjaga Moralitas Pejabat Publik
Jika mendengar artis terlibat narkoba, meskipun itu perbuatan melanggar hukum, masyarakat tidak begitu kaget
Oleh: Joko Siswanto
Dosen Ilmu Politik FISIP UNSRI
Jika mendengar artis terlibat narkoba, meskipun itu perbuatan melanggar hukum, masyarakat tidak begitu kaget dan menganggap lumrah karena artis biasa hidup dalam dunia hiburan yang penuh dengan tebaran hingar bingar kenikmatan duniawi.
Hal tersebut berbeda jika mendengar pejabat publik terlibat narkoba, maka masyarakat akan terkejut dan dibuat terheran-heran, kok bisa gitu ya.
Berita buruk tentang anggota DPRD Kota Palembang menjadi bandar narkoba benar-benar mengagetkan semua pihak.
Seorang pejabat publik, orang terhormat yang berkedudukan sebagai wakil rakyat, menjadi panutan masyarakat, dibiayai dengan uang rakyat, ternyata bertahun-tahun mempunyai pekerjaan sampingan sebagai bandar narkoba.
Sungguh, suatu perilaku yang sangat menyedihkan, memalukan, memprihatinkan, merendahkan dan mencoreng institusi pemerintah khusunya DPRD Kota Palembang, parpol pengusung dan masyarakat Palembang khususnya dan Sumatera Selatan umumnya.
Tidak lama berselang berita senada muncul dari Medan tentang tiga pejabat daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang ditangkap polisi karena sedang pesta narkoba di suatu hotel di Kota Medan.
Dua kasus terbaru tersebut semakin menambah panjang daftar pejapat publik di legislatif, eksekutif, yudikatif, institusi polisi dan bahkan mungkin di militer yang terlibat dalam kasus narkoba baik sebagai pengguna, pengedar dan bandar.
Keterlibatan pejabat publik dalam kasus narkoba juga memperkuat asumsi bahwa narkoba telah menjadi ancaman semua orang tanpa melihat lagi latar belakang strata sosial dan profesinya.
Kejahatan narkoba merupakan salah salah satu kejahatan besar atau luar biasa lintas negara atau trans internasional selain terorisme dan korupsi.
Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas pemerintah, konsisten dilakukan dan terpadu dengan cara-cara yang juga luar biasa.
Pejabat publik itu manusia biasa yang kebetulan beruntung diberi amanah untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi publik/pemerintahan.
Tentu saja orang yang bisa menduduki jabatan publik harus memenuhi persyaratan tertentu baik persyaratan kemampuan, moralitas dan administratif sesuai dengan bidang tugas atau jabatan yang akan dilaksanakan.
Pejabat publik merupakan orang pilihan yang telah lolos serangkaian seleksi yang relatif ketat, dan jika itu jabatan politik, seperti anggota dewan atau kepala daerah, merupakan pemenang dari kompetisi politik melalui pemilihan rakyat; dan jika itu dalam jabatan birokrasi adalah mereka yang telah mempunyai prestasi dan mengikuti proses diklat eselonisasi berjenjang.