Moralitas Pejabat

Menjaga Moralitas Pejabat Publik

Jika mendengar artis terlibat narkoba, meskipun itu perbuatan melanggar hukum, ma­syarakat tidak begitu kaget

Editor: Salman Rasyidin

Oleh: Joko Siswanto

Dosen Ilmu Politik FISIP UNSRI

Jika mendengar artis terlibat narkoba, meskipun itu perbuatan melanggar hukum, ma­syarakat tidak begitu kaget dan menganggap lumrah karena artis biasa hidup da­lam dunia hiburan yang penuh dengan tebaran hingar bingar kenikmatan duniawi.

Hal tersebut berbeda jika mendengar pejabat publik terlibat narkoba, maka masya­ra­­kat akan terkejut dan dibuat terheran-heran, kok bisa gitu ya.

Berita buruk ten­tang a­n­g­­gota DPRD Kota Palembang menjadi bandar narkoba benar-benar menga­get­kan se­­­mua pihak.

Seorang pejabat publik, orang terhormat yang berkedudukan se­bagai wa­kil rakyat, menjadi panutan masyarakat, dibiayai dengan uang rakyat, ter­nyata ber­ta­hun-tahun mempunyai pekerjaan sampingan sebagai bandar narkoba.

Sungguh, suatu perilaku yang sangat menyedihkan, memalukan, memprihatinkan, meren­dah­kan dan mencoreng institusi pemerintah khusunya DPRD Kota Palem­bang, parpol pe­ngusung dan masyarakat Palembang khususnya dan Sumatera Selatan umumnya.

 Ti­dak lama berselang berita senada muncul dari Medan tentang tiga pejabat daerah Ka­bupaten Aceh Tenggara yang ditangkap polisi karena sedang pesta narkoba di suatu hotel di Kota Medan.

Dua kasus terbaru tersebut semakin menambah panjang daftar pejapat publik di legislatif, eksekutif, yudikatif, institusi polisi dan bahkan mungkin di militer yang ter­libat dalam kasus narkoba baik sebagai pengguna, pengedar dan bandar.

Ke­ter­libatan pejabat publik dalam kasus narkoba juga memperkuat asumsi bahwa nar­ko­ba telah menjadi ancaman semua orang tanpa melihat lagi latar belakang strata so­sial dan profesinya.

Kejahatan narkoba merupakan salah salah satu kejahatan besar atau luar biasa lintas negara atau trans internasional selain terorisme dan korupsi.

O­leh karena itu, tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi pri­­oritas pemerintah, konsisten dilakukan dan terpadu dengan cara-cara yang juga lu­­ar biasa.

Pejabat publik itu manusia biasa yang kebetulan beruntung diberi amanah untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi publik/pemerintahan.

Tentu saja ora­ng yang bisa menduduki jabatan publik harus memenuhi persyaratan tertentu baik per­syaratan kemampuan, moralitas dan administratif sesuai dengan bidang tugas atau jabatan yang akan dilaksanakan.

Pejabat publik merupakan orang pilihan yang te­lah lolos serangkaian seleksi yang relatif ketat, dan jika itu jabatan politik, se­per­ti anggota dewan atau kepala daerah, merupakan pemenang dari kompetisi politik melalui pemilihan rakyat; dan jika itu dalam jabatan birokrasi adalah mereka yang telah mempunyai prestasi dan mengikuti proses diklat eselonisasi berjenjang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved