Virus Corona di Sumsel
Musi Rawas Zona Merah Covid-19 Lubuklinggau Waspada, Penambahan Kasus Didominasi Klaster Perkantoran
abupaten Musi Rawas dikategorikan sebagai zona merah Covid-19. Hal ini karena penambahan kasus konfirmasi Covid-19 yang terus terjadi.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kabupaten Musi Rawas dikategorikan sebagai zona merah Covid-19.
Hal ini karena penambahan kasus konfirmasi Covid-19 yang terus terjadi.
Pada 10 Oktober 2020 saja angka konfirmasi tercatat sebanyak 150 kasus.
Lalu kasus meninggal 5, sembuh 129, suspek 128, dan probable 2.
Ahli Epidemiologi Sumsel, Iche Andriany Liberty, menyebutkan, penetapan zona merah di Musi Rawas didasarkan pada 14 indikator dari tiga domain Epidemiologi Surveilans Sistem Kesehatan.
"Penambahan kasus positif salah satu yang memberi bobot untuk zona merah," ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Iche mengatakan, berdasarkan informasi dari tim Surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel penambahan kasus masih didominasi dari klaster perkantoran.
• 12 Kasus Covid-19 di PALI Berasal dari Klaster Perkantoran, Kini Tiap Kecamatan Merata Corona
Menurut dia, meski Musi Rawas dikategorikan daerah zona merah namun ada daerah lain di Sumsel yang perlu diwaspadai sebagai daerah yang berpotensi kembali menjadi zona merah yakni kota Lubuklinggau.
Saat ini kota ini berada di zona oranye.
Adapun laju insidensi di Lubuklinggau pun tercatat tertinggi di Sumsel, bahkan melebihi Palembang dengan 299,3 per 100 ribu penduduk.
Angka tersebut mengindikasikan potensi penularan Covid-19 di Lubuklinggau sebesar 299 orang per 100 ribu penduduk.
"Tetapi memang Lubuklinggau tracing dan testing-nya masif. Ini menyusul keluarnya Surat Edaran Kadinkes Prov Sumsel.
Capaian target Test 1/1000 penduduk di sana tercapai." jelas Iche.(mg3)
