Prosedur Berkas Tilang Diantar ke Rumah di Wilayah Palembang, Kejari Rangkul belido.id
Kejari Palembang bekerja sama dengan pihak Belijek powered by belido.id untuk menjalankan program ini.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Palembang, pihak Kejaksaan Negeri Palembang memiliki kurir yang bertugas mengantar berkas tilang yang masuk ke Kejari Palembang.
Tak tanggung-tanggung, Kejari Palembang bekerja sama dengan pihak Belijek powered by belido.id untuk menjalankan program ini.
Dengan demikian masyarakat cukup membayar denda tilang dari ATM atau mobil banking dan bisa menunggu berkas dihantarkan oleh Kejari palembang melalui pihak ketiganya, yakni Belijek powered by belido.id.
• 3 Gubernur Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Mencabut Omnibus Law, Bagaimana Sumsel
Untuk menggunakan jasa tersebut, masyarakat hanya perlu membayar admin yambahan sebesar Rp. 15.000,- saja.
Nominal tersebut berlaku untuk lokasi jauh, maupun dekat. Layanan ini hanya berlaku untuk Kota Palembang saja.
Bertempat di Aula Gedung Kejari Palembang, perjanjian kerja sama tersebut ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta SH MH, bersama CEO Belijek powered by belido.id, Reno Irawan, Jum'at (9/10/2020).
• Tubuh Federik Masih Belum Ditemukan, Direktur Operasi & Produksi PTBA Beri Santunan ke Keluarga
Tidak hanya sekedar menghantarkan berkas, petugas juga akan memberikan bukti pelangar, serta tanda terima dari masyarakat ke Kejari.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Palembanh, Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta SH MH besarma jajaran kasi nya, menyambut baik kerja sama ini dengan pihak Belijek powered by belido.id.
"Kita berikan pelayanan ini untuk seluruh masyarakat Kota Palembang. Hal ini juga menjadi salah satu tindakan yang dirasa pas di kondisi pandemi saat ini," ujar Sugiyanta.
• Pasang Indihome karena Empat Anaknya Belajar Daring, Dani Warga Muaraenim Kini Kesal, 2 Hari Ngadat
Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, adanya kerja sama ini dapat membantu mengurangi kemungkinan terjadinya penularan virus tersebut.
Selain itu, adanya kerja sama ini dapat mengurangi kerumunan dan kepadatan di ruang tilang atau PTSP Kejari Palembang.
Dengan demikian, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam pengambilan berkas tilangnya.