news

3 Gubernur Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Mencabut Omnibus Law, Bagaimana Sumsel

Dalam kesempatan itu, Emil kembali mempersilakan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.

Tayang:
Editor: Wiedarto
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja memperbaiki Halte TransJakarta Senen yang rusak massa di Jakarta, Jumat (9/10/2020). Perbaikan sejumlah fasilitas umum yang rusak dilakukan pascaaksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di Jakarta pada Kamis (8/10) kemarin. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Tiga gubernur meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) Omnibus Law.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut banyaknya aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di bagian lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memiliki cara lain untuk meredam gelombang aksi demonstrasi.

Berikut uraiannya:

Gubernur Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Omnibus Law.
"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, Perppu itu perlu dikeluarkan agar dapat menghindari pertentangan di tengah masyarakat semakin meluas.

Sebab, regulasi yang baik seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat, bukan sebaliknya.

"Ini demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil aksinya semakin meluas," ucap Sutarmidji.

Terkait dengan usulan permintaan Perppu tersebut, ia mengaku akan segera mengirimkan surat kepada presiden.

"Kita akan kirim surat usulan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rela menerobos hujan demi bertemu dengan para demonstran.

Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil akhirnya bersedia menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan kepada Pemerintah dan DPR.

Menurut Emil, UU yang mengatur masalah hajat hidup banyak orang memang tidak bisa dilakukan dengan cara kejar tayang.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved