Dulu Koar-koar soal Kekhawatiran Omnibus Law, Sandiaga Uno Disebut 'Melempem' Kini Belum Nongol

Misalnya akun @mhdfadla yang menulis, meminta tanggapan dari pria yang pernah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

Editor: Fadhila Rahma
IST
Sandiaga Uno 

SRIPOKU.COM - Akun media sosial Instagram Sandiaga Uno mendapat "serbuan" warganet dengan menulis komentar mengenai Omnibus Law  UU Cipta Kerja.

//

Banyak dari warganet yang meminta komentar dari Sandiaga Uno mengenai RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI tersebut.

Misalnya akun @mhdfadla yang menulis, meminta tanggapan dari pria yang pernah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

"Tanggapan bapak gimana dengan UU cipta kerja??? Apakah tidak bisa menjawab karena bapak sebagai bagian dari partai Gerinda dan Juga Pengusaha pak??? Mohon audiensi nya pak Terima Kasih," tulis @mhdfadla.

Sementara itu, warganet lainnya ada yang menanyakan keberadaan Sandi.

"Kemanakah pak sandi ketika cipta kerja disahkan, mana suaramu," tulis @fatihzidan_zein.

Pada bulan Maret 2020 lalu, Sandiaga Uno memang pernah berkomentar mengenai RUU Cipta Kerja.

Dia sempat mengutarakan beberapa kekhawatirannya mengenai beberapa pasal dalam Omnibus Law itu.

Berikut ini adalah keterangan lengkap di kolom caption Sandiaga Uno soal tanggapannya mengenai RUU Cipta Kerja.

Keterangan ini ditulis di salah satu unggahan Instagram Sandiaga Uno pada 10 Maret 2020.

Video Diguyur Hujan Dua Hari, Pemeliharaan Rumput Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Tambah Segar

BREAKING NEWS: Bupati Banyuasin Askolani Dikaruniai Seorang Putra, Lahir di RS Siloam Sriwijaya

OMNIBUS LAW

Draftnya ada di meja saya, setebal 1000 lembar, 1224 pasal yang terdampak, dan 76 undang-undang. Mulai dari ketenagakerjaan, perizinan, otonomi daerah, lingkungan hidup hingga sertifikasi semua ada di situ.

Yang menjadi kekhawatiran saya adalah masalah kesejahteraan para pekerja karena ada yang secara fundamental diubah dari sistem pesangon ke sistem pemanis. Inilah yang harus kita pelajari dan kaji lebih baik.

Kedua masalah lingkungan hidup. Ada kekhawatiran bahwa perizinan-perizinan dipermudah sehingga dampak lingkungan hidup tidak diperhatikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved