Berita Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 11 Kg Sabu dan 1.190 Butir Ekstasi, Kurir Narkoba Ini Termenung
Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Februari, Maret, Agustus, hingga September 2020
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 11.887 gram sabu-sabu dan 1.190 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Februari, Maret, Agustus, hingga September 2020
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel pada, Jumat (9/10/2020) dengan cara diblender narkoba tersebut dan dicampurkan ke deterjen untuk menghilangkan zat kimia yang terkandung didalam narkoba tersebut.
Saat dilakukan pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh 13 orang tersangka, para tersangka hanya merenung melihat ladang penghasilannya dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Adapun tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni tangkapan dengan barang bukti 6 kg sabu dari sindikat aceh yang akan dikirimkan ke pesanan di Palembang.
"Ada 4 orang tersangka semuanya suami istri, satu pasang diamankan saat mengantarkan pesanan dari Aceh menuju Palembang. Satu pasangan lagi merupakan penerimanya yang merupakan warga Makrayu Palembang, kita amankan di Jalan Radial Kota Palembang," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Jumat (9/10/2020).
• BNNP Sumsel Musnahkan 7,5 Kilogram Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi, Milik Tiga Pengedar Narkoba
• Ratusan Senpi & Sajam Dimusnahkan Polda Sumsel, Gubernur Herman Deru: Senpi Sajam Bukan Budaya
• Personel Polisi yang Membuat Surat Pengakuan Dosa Diajak Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu
Dikatakan Juni, tersangka yang merupakan suami istri ini didapati menyimpan narkoba di bawah jok mobil miliknya.
Dan hal tersebut merupakan kali kedua tersangka mengirimkan Narkoba tersebut ke Palembang.
"Pertama diakuinya berhasil mengantarkan 1 kg sabu, yang kedua 6 kg ini berhasil kita amankan. Sistem mereka ini Utang jadi saat barang sampai dan dibayarkan sambil berjalannya penjualan narkoba tersebut," lanjut Heri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan dengan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini setidaknya Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 73.702 jiwa dari bahaya narkoba.
"Inilah keseriusan kita untuk menumpas penyalahgunaan bahaya narkoba di masyarakat walaupun kondisi pandemi covid-19 ini," kata Supriadi.