Salam Sriwijaya
Tujuan Baik Dilakukan Dengan Cara yang Baik
Dunia usaha menyambut gembira omnibus law pertama ini dan tetapi pekerja dan organisasi buruh/ serikat pekerja menolak dan menentangnya.
SRIPOKU.COM - DI tengah pandemi Covid-19 dan d tengah pro dan kontra yang terjadi, RUU Cipta Kerja terus dibahas pemerintah bersama DPR dan tepat tanggal 5 Oktober 2020, RUU disahkan setelah diketok palu melalui Rapat Paripurna.
Dunia usaha menyambut gembira omnibus law pertama ini dan tetapi pekerja dan organisasi buruh/ serikat pekerja menolak dan menentangnya. Aksi proses terjadi dimana-mana. Tidak hanya di Jakarta, tetapi terjadi di daerah.
Rakyat bertanya sebenarnya ada apa? Kalau Undang undang ini untuk kebaikan semua, kepada ribut? Lantas apa yang salah? Bahkan, ada dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat) menolak dan menyatakan tidak bertanggungjawab dari produk UU ini.
• Hari Kedua Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palembang, Massa Aksi Akan Duduki Gedung DPRD Sumsel
• Inilah Penyebab Asam Lambung Sering Naik di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal dengan 7.179 daftar isian masalah (DIM). Semua usulan pemerintah disepakati panitia kerja DPR dengan sejumlah penyempurnaan dalam rangkaian pertemuan selama empat setengah bulan.
Mersi disebut UU Cipta Kerja, UU ini, katanya hasil gabungan dari sejumlah UU dengan tujuan untuk menarik minat investasi dan mendorong kemajuan perusahaan yang sudah beroperasi, mulai dari UMKM hingga korporasi. UU ini bahkan membantu percepatan kemajuan koperasi.
Memang harus diakui, semula cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, yakni 80 UU. UU yang diambil pasal-pasal penting untuk diatur dalam UU sapu jagat bernama UU Cipta Kerja mencakup UU bidang investasi, UU bidang perpajakan, UU ketenagakerjaan, UU bidang industri, UU bidang pertanahan, UU bidang kehutanan, UU bidang pertanian, UU bidang UMKM, UU bidang perkoperasian, dan UU bidang perumahan.

Update Sumsel Covid-19 Tgl 7 Oktober 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
Meski tidak sedikit yang menentang, terutama organisasi pekerja, RUU Cipta Kerja memberikan manfaat sangat besar bagi ekonomi Indonesia. Selama ini, investasi di Indonesia tergolong high cost, birokrasi lamban dalam memberikan pelayanan, tidak ada kepastian, dan aturan ketenagakerjaan yang berat sebelah. Disebut berat sebelah karena UU terlalu pro-pekerja.
Sementara tingkat produktivitas pekerja masih rendah dan angka pengangguran di Tanah Air masih besar. Pekerja yang harus dipecat karena melakukan pelanggaran berat harus diberikan pesangon besar oleh perusahaan. Perusahaan yang tak mampu lagi beroperasi sulit untuk ditutup.
UU Ketenagakerjaan mestinya pro-bisnis, yakni memberikan kemudahan kepada dua pihak, pekerja dan pemberi kerja. Tidak ada satu pun kegiatan bisnis yang bisa berjalan hanya oleh satu pihak, melainkan harus melibatkan keduanya. Melihat isi undang-undang baru tersebut, pekerja menilai produk legislasi tersebut lebih berpihak kepada pelaku usaha karena Serikat Pekerja terkesan dipaksa untuk melihat UU Cipta kerja dengan fair.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Terlepas dari semua kepentingan dan segala tudingan, sebagai negara yang menganut azas musyawarah dan mufakat, seharusnya semua pihak melihat persoalan ini secara jernih dan berkomunikasi dengan hati nurani. Jelas, kita semua tidak mau investor hengkang dari Indonesia, tetapi disisi lain, kita juga tidak mau anak bangsa (pekerja) dirugikan karena mengabaian hak-haknya.
Sudah pada kadung terjadi, DPR sepertinya tidak mau bola panas berada di tangannya. UU Cipta Kerja kini sudah disahkan, dan dilemparkan ke pemerintah hingga menunggu langkah selanjutnya.
Aktivis buruh dan sarikat bisa saja berharap Presiden RI menunda pelaksanaan UU tersebut atau dimentahkan lagi. Kalau pun tidak bisa, maka para pencari keadilan masih memiliki jalur legal dan konstitusional, yakni melalui gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), Seharusnya, tujuan baik dilakukan dengan cara yang baik, sehingga jangan sampai maksud baik dianggap salah karena cara menyampaikannya keliru.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
