AWAS! Denda Rp 750 Ribu bagi Pelanggar Rambu Lalin Perlintasan Sebidang Kereta Api Mulai Diterapkan

Kecelakaan di perlintasan sebidang karena masih kurangnya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu di sekitar

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPO/ARDANI
Ilustrasi: Mobil Avanza BG 1749 DD rusak berat setelah ditabrak Kereta Api Babaranjang nomor 3058, yang memuat Batubara dari Tanjungenim - Tanjung Karang di pintu perlintasan Kereta Api tanpa pintu di Jalan Pelawaran Muaraenim, Rabu (31/1/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelanggaran rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api kerap terjadi akhir-akhir ini sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 750.000.

Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa masih tidak disiplinnya pengendara dalam melewati perlintasan KA sebidang sering mengakibatkan korban jiwa.

Sehingga penegak aturan didalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akan kembali diberlakukan.

Penjara 3 Bulan Denda Rp 750 Ribu Jika Pengendara Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Aida menjelaskan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang karena masih kurangnya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu di sekitar perlintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis kereta api.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini.

Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved