RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sah Menjadi UU, Ini Pasal Krusial Yang Ditentang Kalangan Buruh

Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja.

Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/arya
Spanduk yang dibawa buruh saat menggelar orasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja 

Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujarnya. Lantaran menggunakan pekerja kontrak, maka dipastikan tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap. Selain tidak ada lagi kepastian kerja, secara tidak langsung pesangon juga akan hilang.

Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benarkan Upah Buruh Dibayar Lebih Rendah Dari UMK, Begini Penjelasannya

Serikat Pekerja Tolak Pengesahan RUU Ciptaker, Berpotensi Tidak Berpihak Nasib Buruh

Pembahasan Tidak Berkualitas, Pengesahan RUU Cipta Kerja Amat Berisiko

 

Isi Pasal 59 yang dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja

Berikut bunyi dari pasal 59 yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
atau d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Hal senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, berbagai perubahan tentang ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja banyak merugikan para pekerja. Salah satu catatan YLBHI, yaitu RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja berpotensi melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup bagi pekerja.

"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditentukan sesuai kesepakatan para pihak. Ketentuan ini dapat melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup yang memaksa pekerja menerima klausul sepihak dari pengusaha dan pekerja tidak memiliki posisi tawar," kata Asfin. Sebabnya, Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus melalui UU Cipta Kerja. Padahal Pasal 59 mengatur ketentuan perpanjangan masa kontrak bagi pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved