Serikat Pekerja Tolak Pengesahan RUU Ciptaker, Berpotensi Tidak Berpihak Nasib Buruh
Selain upah yang lebih rendah dan tanpa hak-hak pekerja lainnya, pekerja kontrak juga rentan kehilangan pekerjaan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota yang bekerja beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, hingga pariwisata.
Aksi mogok nasional ini merupakan respons penolakan atas pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah hingga saat ini.
Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Ahsin Aligori mengatakan, disahkannya RUU Cipta Kerja bisa mendorong pasar kerja tidak berpihak pada nasib buruh. Dia mencontohkan, soal tidak ada batasnya masa kontrak kerja bagi pekerja kontrak dan outsourcing untuk seluruh jenis pekerjaan.
“Implikasinya, buruh berpotensi menjadi pekerja tidak tetap selamanya, tanpa hak-hak yang melekat pada pekerja tetap seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak,” katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Ia menjabarkan, saat ini saja jumlah pekerja kontrak (PKWT) begitu besar, yakni mencapai 17,4 juta orang dengan upah rata-rata Rp 2,5 juta. Lebih besar dari jumlah pekerja tetap yang hanya 11,9 juta orang dengan upah rata-rata Rp 4 juta.
“Selain upah yang lebih rendah dan tanpa hak-hak pekerja lainnya, pekerja kontrak juga rentan kehilangan pekerjaan. Pada 2019, terdapat 2,2 juta orang yang menganggur karena habis masa kontrak kerja-nya,” katanya.
Ia menilai, pada dasarnya tujuan RUU Ciptaker baik, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah bonus demografi.
Akan tetapi, penciptaan lapangan pekerjaan jangan sampai mengorbankan kesejahteraan pekerja. Menurut Ahsin, yang harus ada perbaikan pada sistem ketenagakerjaan adalah akses pada pekerjaan yang stabil dengan pendapatan yang memadai.
• Harga Emas Hari ini Turun, Emas Antam dan Emas UBS di Pegadaian Palembang Berikut Daftarnya
• Sepakbola Ditunda tapi Pilkada 2020 Tetap Jalan, Ini Komentar Masyarakat dan Paslon di OKU Timur
• Peminat Jumputan Gambo Terus Bertambah, Muba Siapkan Desa Ulak Teberau Sebagai Sentra Produksi
“IDEAS menemukan jika RUU Cipta Kerja disahkan maka akan menekan tingkat upah pekerja yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?"