Wawancara Eksklusif
Penegakan Protokol Kesehatan di Mata Masyarakat Palembang, Yang Berkantong Tebal Pilih Bayar Denda
Menariknya, dari para pelanggar protokol kesehatan ada yang lebih memilih membayar denda.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Soegeng Haryadi
SUDAH 19 hari kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Palembang digelar. Hasilnya 270 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dengan total denda lebih dari Rp 2,5 juta yang akan masuk dalam kas daerah.
Menariknya, dari para pelanggar protokol kesehatan ada yang lebih memilih membayar denda. Itu berlaku bagi mereka yang berkantong tebal. Sementara masyarakat biasa memilih sanksi kerja sosial seperti bersih-bersih. Berikut wawancara eksklusif wartawan Sripo Rahmaliyah dengan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma.
Q: Hingga di hari ke 19 sudah berapa banyak yang terjaring?
A: yang terjaring sudah 270 orang pelanggar Prokes. Namun Alhamdulillah nya dibandingkan saat operasi yustisi pekan pertama saat ini jauh berkurang. Bila dulu dalam sehari bisa menjaring lebih dari 10 orang pelanggar, tapi kini jumlah pelanggar di bawah 10 orang. Artinya masyarakat mulai teredukasi terhadap pentingnya protokol kesehatan menggunakan masker selama beraktivitas dan tumbuh kesadaran dari lapisan bawah. Masker itu digunakan dan harus dibiasakan, guna melindungi diri sendiri dan orang didekatnya.
Q: Selama tahapan operasi yustisi pemerintah memberikan pilihan sanksi yang dikenakan. Apakah mereka banyak yang lebih memilih bayar denda atau kerja sosial dari ratusan pelanggar tersebut?
A: Tahapan sanksi yang kita berikan mulai teguran tertulis sampai denda. nah mereka yang terjaring kita berikan pilihan sanksi yang akan dijalani. namun rata-rata mereka yang terjaring saat menggunakan masker ketika berkendara semisal mobil memilih untuk bayar denda daripada untuk kerja sosial. Mungkin karena gengsi juga. Nah, berbeda kalau mereka yang terjaring saat berkendara atau jalan kaki dominan mereka bersih-bersih.
Q: Alasan yang paling sering dikemukakan mereka yang terjaring apa agar terhindar dari sanksi?
A: mereka beralasan lupa bawa, ada yang saat di mobil tidak pakai masker dan maskernya hanya diletakkan di dekatnya itu kita juga kenakan sanksi tapi berupa teguran saja. Ada juga yang berkendara sendirian tapi menggunakan masker dan diturunkan di dagu kita Ingatkan agar tidak lupa menggunakan masker dengan benar. Ini supaya masyarakat Ingat bahwa mereka wajib untuk menggunakan masker dimanapun berada di kondisi pandemi. Apalagi sudah ada Perwali yang mengatur terkait penggunaan masker.
Q: Sejauh ini mereka yang terjaring apakah hanya pengendara atau ada pula masyarakat umumnya seperti di lokasi Pasar atau tempat hajatan?
A: Iya bukan hanya pengendara, kita juga sisir di lokasi fasilitas umum lainnya seperti pasar dan juga mengawasi tempat hajatan. Bila tetap terbukti salah melanggar protokol kesehatan dan aturan perwali tetap akan kita jaring dan kita berikan edukasi.
Q: Hajatan yang menggunakan organ tunggal itu apakah diperbolehkan?
A: Hajatan seperti orgen tunggal melanggar soal kebudayaan dan sosial dalam Perwali Nomor 27 tahun 2020 pasal 9. Fokusnya yang ditekankan ada pada protokol kesehatannya. Setiap yang melanggar pribadi/badan usaha bisa dikenakan sanksi dan denda.
Q: Langkah untuk memaksimalkan edukasi gerakan 3M seperti apa?
A: Sekarang kita serentak di 18 Kecamatan menggandeng RT untuk memberikan edukasi masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker di ruang publik. karena sebetulnya pencegahan covid 19 ini bisa sukses bila masyarakat juga mendukung. Merekalah garda paling depan, pemerintah sifatnya hanya memberikan edukasi menghimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
Q: Sampai kapan operasi yustisi ini digelar?
A: Operasi yustisi ini tidak ada batas waktu selama Perwali masih berlaku dan akan tetap dilaksanakan guna menertibkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (*)
