Diwarnai Bakar Ban, Polrestabes Palembang Bubarkan Demo Omnibus Law di DPRD Sumsel
Aksi demo yang dilakukan pada Senin (5/10/2020) di depan kantor DPRD Sumsel pada pukul 23.30 dibubarkan aparat kepolisian.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi demo yang dilakukan pada Senin (5/10/2020) di depan kantor DPRD Sumsel pada pukul 23.30 dibubarkan aparat kepolisian.
Demo dengan tuntutan menolak Omnibus Law Cipnaker itu diduga tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Terkait dinamika kondisi negara saat ini Omnibus Law, memang benar tadi malam ada sekumpulan masyarakat melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sumsel," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (6/10/2020).
• Seorang Anggota Sindikat Pencurian Mobil di Muaraenim Ditangkap Saat Mandi, Terpaksa Ditembak
Menurutnya, apa yang dilakukan para sekelompok mahasiswa tersebut menyalahi aturan, yang mana menyampaikan aspirasinya pada jam 23.30.
"Oleh karena itu Polrestabes Palembang tegas melakukan himbauan kepada mereka dan membubarkanya. Langkah langkah diambil secara persuasif," jelasnya.
Dan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan para pendemo.
• Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keinginan Pilu Lucinta Luna Pasca Bebas Terungkap, Ingin Berubah!
"Pelanggaran yang ditemukan ada yang menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, tidak pakai helm, tidak ada SIM dan STNK. Dan ada 8 unit sepeda motor yang ditilang," ungkapnya.
Pada prinsipnya, pada saat pandemi Corona ini, sekumpulan orang apapun kegiatannya telah diatur UU tidak boleh dilakukan.
"Terkhusus di kota Palembang sendiri sudah ada perda Walikota, tentang mengarahkan dan menghimbau tidak ada kerumunan," tutupnya.
Sebelumnya, puluhan orang terdiri dari mahasiswa dan aktivis berkumpul di Simpang Lima DPRD Sumsel pada Senin (5/10/2020) malam.
• Oktober 2020, Ada Beberapa Sepeda Gunung Poligon dengan Harga Menarik. Berminat, Cek Harga di Sini
Sejak pukul 22.00, massa mulai berkumpul di lokasi dan membentangkan spanduk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.
"Mereka saja (DPR RI) ketok palu malam-malam. Kami juga berhak menyuarakan aspirasi kami," kata Igun, salah seorang orator aksi.
Dalam orasinya, massa menuding DPR RI sama sekali tak mewakili suara rakyat.
Hal ini dibuktikan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, yang dinilai massa tidak berpihak pada buruh maupun rakyat kecil.
"Pemerintah, legislatif, eksekutif, semua sama saja. UU macam apa ini? Tidak berpihak pada rakyat," kata Igun.