KISAH Seorang Ayah Diberi Kejutan Ultah dari Anaknya yang Polisi Tugas Jauh, Sangat Menyentuh Hati!
Seperti kisah dari sosok anak yang menginspirasi ini datang dari media sosial dan dunia kepolisian.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," katanya.
Bukan itu saja, Priyo diapresiasi sebuah lembaga LeBui Corp MT yakni penghargaan berupa beasiswa melanjutkan belajar di strata-2 (S2, pascasarjana).
LeBui Corp MT adalah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.
Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.
• Ini 3 Sosok Polisi Gondrong yang Paling Ditakuti di Indonesia, Aksinya Viral saat Tangkap Penjahat
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri kami sebagai warga negara ada di belakangnya,” kata Budiman.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setyono mengnatakan, yang dilakukan AKP Priyo itu sudah tepat. Ia menerapkan penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman memuji tindakan Priyo.
"Kami apresiasi Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, kebijakan beliau sudah tepat baik dari sisi hukum, maupun kemanusiaan," kata Habiburokhman.
• POLWAN Pertama yang Jadi Jenderal Polisi, Jangan Cuma Menjadi Bunga Penghias Ruangan Kerja Saja!
Ia mengatakan, Indonesia memerlukan lebih banyak polisi dengan tindakan seperti ini.
"Negara ini perlu lebih banyak polisi seperti Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saya akan bela dia kalau ada raker dengan Kapolri," katanya.
AKP Priyo saat dihubungi kemarin, mengnatakan bahwa persoalan antara M dengan ibunya sebenarnya sepele. M keberatan karena sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama saudaranya yang lain.
Sepeda motor itu dibeli M setelah menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan itu, M membelikan ibunya sepeda motor. Kemudian, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain. Ternyata M keberatan dan menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan'. Dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya, M sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," kata Priyo kepada Tribunnews, Senin lalu.
Priyo mencoba memediasi kedua belah pihak.”Saya berikan pandangan agar M sebagai pelapor mengurungkan niatnya melaporkan ibunya,” jelasnya.