DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berikut Poin-poin DPR dan Pemerintah Hingga Ditolak Buruh

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang

Editor: adi kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi sejumlah anggota DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024 

SRIPOKU.COM -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Pengesahan tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari sembilan fraksi, tujuh fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja itu disahkan sebagai UU. Sementara dia fraksi yang menolak yaitu Fraksi Demokrat dan PKS.

“Namun seluruh fraksi dewan menaruh perhatian dan sungguh-sungguh bagaimana kepastian akan hak-hak pekerja selalu menjadi perhatian, menjadi perjuangan dalam proses pengambilan keputusan dalam tingkat panja,” jelasnya.

Berikut Poin-Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi. Sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.

“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (5/10).

Dia melanjutkan, RUU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

“Dalam pemberian pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” tegasnya.

Selain itu, nantinya juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Dalam pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.

Airlangga juga menyatakan, jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, disebut Airlangga akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved