Virus Corona di Sumsel
Tarif Swab Test Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Semua Lembaga Wajib Berlakukan Tarif Tes Usap Baru
Pemerintah menetapkan batas maksimum biaya tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) Rp 900 ribu.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah menetapkan batas maksimum biaya tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) Rp 900 ribu.
Biaya tersebut untuk tes yang dilakukan mandiri oleh masyarakat di berbagai fasilitas kesehatan yang sediakan layanan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini, mengatakan tarif terbaru tersebut merupakan tarif tertinggi atau batas maksimal bagi swab test yang dilakukan atas keinginan masyarakat.
Sementara, untuk tes usap bagi kelompok yang berkontak erat dengan orang dinyatakan positif Covid-19 biayanya ditanggung oleh negara.
"Sudah ada informasinya, namun sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenkes," katanya, Minggu (4/10/2020).
Lesty menyebut, bila nantinya tarif swab test ini resmi diberlakukan maka semua lembaga yang memberikan layanan diwajibkan menerapkan tarif tersebut.
• Klaster RSUD Empat Lawang, Ratusan Tenaga Kesehatan Ikuti Swab Test Massal hingga Diisolasi Mandiri
"Kalau tidak mau menurunkan harga ya jangan buka layanan swab test," tegas Lesty.
Saat ini beberapa layanan kesehatan dan rumah sakit di Sumsel menerapkan tarif tes usap secara beragam.
Adapun kisaran tarif yang ditawarkan yakni mulai Rp 2,3- Rp 6,5 juta tergantung lamanya hasil tes dikeluarkan.
Sebelumnya pada Jumat (2/10/2020) Pelaksana Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan, penetapan biaya tes usap terbaru ini untuk mengatasi disparitas harga di fasilitas atau rumah sakit lain.
Kebijakan itu juga untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan tes usap secara mandiri.
Tarif tes usap terbaru ini akan diberlakukan bila surat edaran dari pemerintah telah resmi dikeluarkan.
"Mungkin (surat edaran) akan terbit Senin (5/10)." kata dia