Oknum Notaris di Palembang Dilaporkan KDRT oleh Istri Kini Sudah di Tangan Jaksa, Segera Sidang
Oknum notaris berinisial ME terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejari Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang oknum notaris berinisial ME terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejari Palembang.
ME dilaporkan oleh istrinya GT pada bulan Mei 2020 lalu atas dugaan KDRT.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma SH MH pada awak media, Kamis, (1/10/2020).
• Video Pelatih SFC Punya Sentuhan Khusus Agar Pemain Tak Jenuh Menanti Kepastian Dimulainya Liga 2
"Benar tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu, setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan," jelasnya.
Diketahui saat ini, ME berada di sel tahanan sementara Polsek KP3 Boombaru.
Agung juga menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Palembang guna menjalani proses peradilan di meja hijau.
• Meski Sedang Sakit, Seorang Istri di Banyuasin Diusir Suami, Oknum Kompol Itu Juga Main Tangan
Diketahui, kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu.
Terdakwa ME dan Istrinya GT ribut dikarenakan GT menduga suaminya tersebut melakukan telepon video call dengan wanita lain.
Hal tersebut yang membuat keduanya ribut dan berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor ke Mapolsek Sukarami sebelum akhirnya dilimpahkan kasusnya ke unit PPA Mapolrestabes Palembang dan dilakukan penahanan oleh kejaksaan setelah dilimpahkan.
• Jatanras Polda Sumsel Amankan Puluhan Preman di Palembang, Temukan Tuak hingga Lem Aibon
Sebelumnya, didepan sejumlah awak media, pria yang berprofesi sebagai notaris ini didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA membantah keras kalau dirinya telah melakukan menganiaya terhadap istrinya.
“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar.
"Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,” ujar Titis.