Breaking News

Meski Sedang Sakit, Seorang Istri di Banyuasin Diusir Suami, Oknum Kompol Itu Juga Main Tangan

keterangan saksi tidak sesuai dengan kenyataan, padahal menurut korban ketiga saksi ini melihat aksi yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Korban (kiri) KDRT di Banyuasin memeluk ibunya yang menangis usai sidang. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang oknum polisi berpangkat Kompol menjalani sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin Rabu (30/9/2020) itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Korban bersama orangtuanya tampak datang dalam persidangan.

Video Aksi Kocak Preman Saat Diamankan Katim Hergon CS, Menangis Ungkap Bukan Preman

1. Korban tak terima keterangan saksi

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, tetapi keterangan saksi tidak diterima oleh korban sehingga korban sempat emosi.

Menurut korban, keterangan saksi tidak sesuai dengan kenyataan, padahal menurut korban ketiga saksi ini melihat aksi yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Menurut korban, saksi itu melihat terdakwa menganiaya dirinya hingga menyebabkan jari dan bahu kiri korban terbentur dinding.

Korban dan ibunya yang keberatan dengan keterangan saksi.
Korban dan ibunya yang keberatan dengan keterangan saksi. (sripoku.com/matbodok)

Diutarakan korban, dirinya menyesalkan dengan keterangan saksi yang melihat saat kejadian menutupi seakan mereka tidak melihat dan tidak mendengar.

3 Tahun Lalu Dibuang di Bawah Jembatan, Kini Jadi Anak Angkat Bupati Cantik, Wajahnya Ganteng!

Padahal saksi saat itu berada di tempat kejadian.

"Saksi ini melihat dan berada di lokasi," ucap korban usai persidangan sempat menunjuk-nunjuk terdakwa yang didampingi para saksi bergegas keluar dari ruang sidang menuju mobil.

2. Hakim bentak saksi

Pantauan saat sidang, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Dr H Yudi Noviandri SH MH ini juga diwarnai dengan teguran keras yang dilontarkan hakim kepada saksi.

Saat JPU hendak bertanya, hakim menilai saksi sering kali berbicara di saat belum diminta untuk memberikan keterangan.

Di tegaskan Ketua Majelis Hakim tadi, sidang mendengarkan keterangan saksi ini, bukan untuk saling berdebat.

Curhat Orangtua di Palembang Selama Dampingi Anak Belajar Jarak Jauh, Kesal hingga Terpancing Emosi

"Saksi jangan dulu berbicara apa lagi bertanya, hakim dan jaksa yang bertanya, saksi menjawab agar tidak terjadi perdebatan seperti luar sana," timpal Silvi Anami SH anggota majelis hakim.

Korban KDRT saat menunjuk terdakwa yang tak lain adalah suaminya.
Korban KDRT saat menunjuk terdakwa yang tak lain adalah suaminya. (sripoku.com/matbodok)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved