Beri Jawaban Ini saat Kapolres Izin Mengasuh Korban, Berikut Pengakuan Ayah yang Siksa Anak Kandung

Bocah 10 tahun alami peyiksaan oleh ayah kandungnya sendiri DZ (34), kini RFZ telah diasuh oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

Pihak keluarga rupanya mempertimbangkan pelaku yang notabene sebagai tulang punggung keluarga.

Kendati demikian, polisi akan melakukan gelar perkara.

Jika terbukti sebagai pidana murni, maka kasus akan diproses.

tribunnews
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). (KOMPAS.com/ IDON TANJUNG)

Anak yang Jadi Korban Kekerasan Orangtua Akhirnya Diasuh Kapolres

Seorang anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan orangtua di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya diasuh oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Anak berusia 10 tahun (awal ditulis 8 tahun) berinisial RFZ tersebut kini telah tinggal bersama Kapolres Pelalawan.

Keputusan hak asuh anak kepada Indra Wijatmiko setelah dilakukan pertemuan di Polsek Pangkalan Kuras.

Pertemuan itu dihadiri orangtua dan keluarga korban, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, Kepala UPTD PPA Pelalawan Emenda Rianda dan tim PPA Provinsi Riau, Selasa (29/9/2020).

"Pak Kapolres bersedia mengasuh anak itu, karena anak memiliki masa depan yang panjang.

Kini anak tersebut sudah berada di rumah dinas Pak Kapolres," ujar Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Selain diasuh, anak tersebut juga akan dimasukkan ke sekolah dasar (SD) oleh Kapolres Pelalawan.

"Orangtuanya tidak mau lagi mengasuh. Buktinya kan anaknya ditinggalkan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Edy.

Untuk saat ini, korban menjalani pemulihan psikis, karena masih trauma akibat disiksa oleh Ayah kandungannya berinisial DZ (34).

"Termasuk luka-luka di tubuhnya perlu mendapat perawatan," kata Edy.

Sementara itu, Edy mengatakan, terkait pelaku penganiayaan anak, saat ini masih dilakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved