Ayah di Palembang Ini Cabuli & Setubuhi Anak Sejak 2012 Terpengaruh Film Porno, Ancam Pakai Pisau
"Saya sudah menyetubuhi anak saya itu sejak 2012 hingga terakhir 2019. Semua itu terpengaruh film porno," kata tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang kepala rumah tanggan diduga sudah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun.
Mirisnya, aksi asusila itu dilakukan si ayah sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Saat ini, tersangka yang tinggal di kawasan Kecamatan Sako, Palembang sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Palembang.
• Video Lakukan Penyegaran, 161 ASN Lingkungan Pemkot Pagaralam Dirotasi
Tersangka ketika diperiksa petugas mengatakan dirinya khilaf setiap kali melakukan aksi asusila kepada anak kandungnya ini.
Hal itu pun tidak luput dari pengaruh dirinya sering menonton film porno.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya itu sejak 2012 hingga terakhir 2019. Semua itu terpengaruh film porno," kata pria yang belum genap berusia 40 tahun ini.
Disinggung tentang istrinya, tersangka mengatakan, sang istri sebenarnya masih melayaninya untuk berhubungan suami istri.
"Tapi, karena pengaruh film porno, saya pun tertarik dengan anak saya untuk melakukan itu," kata tersangka.
• Chord Lagu Pergi Hilang Dan Lupakan - Happy Asmara, Lengkap Lirik & Kunci Gitar, Viral di TikTok
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setydji, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020) mengatakan tersangka diamankan UPPA Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Hj Fifin Sumailan, Senin (28/9/2020) malam di rumah tersangka.
Ia sempat mengelak dari tuduhan, tetapi setelah didesak beberapa pertanyaan, tersangka tak bisa lagi menolak petugas untuk memasangkan borgol di kedua pergelangan tangannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat Haryadi dilakukanya terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak anaknya duduk di kelas 2 SD, atau saat korban berusia 8 tahun.
• Pilkada Digelar di Tengah Covid-19, Pengamat Politik Pesimis Partisipasi Pemilih Capai 60 Persen
Saat itu tersangka tidak memasukkan alat vitalnya, tetapi hanya melakukan aksi mesum.
Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku SMP, dimana tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban tidur, saat itulah tersangka melampiskan aksi bejatnya.
Meski korban sempat menjerit (berteriak) dan diketahui sang istri, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kemana- kemana setiap melakukan aksi bejat tersebut.
Hingga akhirnya aksi cabul tersangka dilakukan pada 2019 dan dilaporkan sang istri ke Mapolrestabes Palembang.