Katanya Sedikit tapi yang Datang Satu Dus Narkoba, Kurir Ekstasi di Palembang Ini Merasa Dijebak
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan melalui telepon dengan Mekah, narkotika yang hendak diantarkan itu jumlahnya hanya sedikit.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti belasan ribu butir pil ekstasi dan seperempat kilogram sabu atas nama Madrio Gilang Putra (26) terancam pidana mati.
Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus dalam sidang virtual, yang diketuai oleh Hakim Edi Syahputra Pelawi SH MH, Selasa (29/9/2020).
Dalam pengakuannya, terdakwa mengatakan bahwa dirinya merasa dijebak oleh seorang bernama Mekah (DPO).
• Pemilik Rumah di Empat Lawang Tidur Begitu Lelap Saat Maling Masuk, Padahal Subuh Selalu Terjaga
Mekah adalah orang yang menyuruh terdakwa untuk menghantarkan barang tersebut pada seorang bernama Yoyok di daerah Bombaru, Kota Palembang.
“Saya hanya disuruh oleh Mekah melalui telepon, untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang bernama Yoyok didaerah Boombaru, kalau barangnya sampai, saya akan diberikan sejumlah uang," kata terdakwa.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan melalui telepon dengan Mekah, narkotika yang hendak diantarkan itu jumlahnya hanya sedikit.
• Sosok Jenderal Ahmad Yani Korban Penculikan G30S PKI, Anak Emas Soekarno
“Saat ada seseorang menyerahkan barang itu kepada saya di sekitar jalan Demang Lebar Daun ternyata satu dus, dan tidak berselang lama saya pun langsung ditangkap polisi, saya merasa dijebak pak hakim," kata terdakwa.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH tentang upah yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, dirinya menjawab tidak tahu diupah berapa, dirinya hanya mengatakan diupah uang bensin dan rokok saja.
“Saya tahu itu yang saya antar adalah narkotika, belum tahu akan diupah berapa, Mekah hanya menyebutkan diupah uang bensin dan uang rokok saja bu Jaksa apabila barang itu sampai”, ujar Madrio.
• Putra Jendral Ahmad Yani Ungkap Ada Kebiadaban Pasukan Cakrabirawa Yang Tak Diungkap di Film G30S
Sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari petugas kepolisian menangkap terdakwa yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam keterangannya bahwa petugas kepolisian mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Demang Lebar Daun Palembang.
Tepatnya didepan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan 1 (satu) buah kardus kepada terdakwa.
Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa setelah sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
• Jaksa Pinangki Akui 3 Kali Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Bahkan Makan Durian Bersama Anita
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir seberat hampir 4 kilogram.
Atas perbuatannya itulah didalam dakwaan JPU terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, oleh majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU.
