Doni Anggota DPRD Palembang Dipecat

Doni Masih Jadi Anggota DPRD Palembang Meski Dipecat Golar, Sekretaris DPRD Beberkan Alasannya

Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang terlibat pengedaran narkoba, Doni SH, diberhentikan sebagai kader Partai Golkar

Editor: Refly Permana
Kolase Sripoku.com
Doni SH, oknum anggota DPRD Palembang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang terlibat pengedaran narkoba, Doni SH, diberhentikan sebagai kader Partai Golkar, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, atas nama Doni SH sebagai kader Partai Golkar dengan nomor surat No : SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020, ditetapkan di Jakarta tanggal 28 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua umum Golkar Airlangga serta Sekretaris Jendral Lodewijk F Paulus.

Menurut Sekretaris DPRD Kota Palembang, M Ichsanul Akmal, bahwa surat yang dimaksudkan belum sampai di meja DPRD Kota Palembang.

Berikut 40 Ucapan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Cocok Untuk WA dan Sosial Media

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu isi surat tersebut untuk menindaklanjuti sikap DPRD Kota Palembang kedepan.

"Suratnya belum sampai ke kami, jadi belum bisa memberikan informasi mengenai tindak lanjutnya," ujarnya.

Begitu juga dengan status keanggotaan Doni SH sebagai anggota DPRD Kota Palembang, yang mana akan dirapatkan kembali bersama ketua DPRD Kota Palembang.

"Kami belum dapat memastikan apapun, nanti setelah ini kami akan rapat bersama ketua," ujarnya.

Profil Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo, Sering Hadapi Kasus Bentrok Warga

Doni sendiri dipecat sebagai kader Partai Golkar setelah dirinya tersandung kasus narkoba yang diduga kuat merupakan pengedar antar daerah.

Dalam berita sebelumnya, Doni narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5-10 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi. 

Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) orang yang memiliki suara terbanyak dibawah dirinya yang diketahui atas nama Lailata Ridha.

"Suara terbanyak kedua. Tetapi prosesnya kembali ke DPRD Kota Palembang dan KPU Palembang.

Silahkan kawan-kawan wartawan menanyakannya ke sana. Kami dari DPD Golkar sudah menyiapkan administrasi sesuai petunjuk DPP Partai Golkar dan DPD Tingkat 1 Provinsi Sunatera Selatan," kata Hidayat, Ketua DPD partai Golkar Kota Palembang.

Profil Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo, Sering Hadapi Kasus Bentrok Warga

Doni SH anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 tadinya Caleg Partai Golkar Dapil Palembang 1 (meliputi Kec.Bukit Kecil, Kec.Gandus, Kec.Ilir Barat I dan Kec.Ilir Barat II) No. Urut: 7 dengan jumlah suara pemilu 2019 terbanyak yaknk 5.232. 

Sedangkan suara terbanyak selanjutnya Lailata Ridha dengan perolehan suara 4.346.

"Ya setelah kita cek itulah nama tersebut berada di perolehan terbanyak selanjutnya," kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin SHi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved