Syarat Utama Jika Ingin Menerima Bansos Rp 500 Ribu, Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera

Bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebesar Rp 500 ribu bisa diperoleh dengan langkah-langkah berikut ini.

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Di sisi penyelenggaraannya, program sembako bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.

Kemensos Berita Bansos Beras

Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras atau bansos beras sebagai salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara pada Agustus lalu mengatakan bansos beras ini diharapkan mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Distribusi bansos beras dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020.

Setiap peserta KPM memperoleh bantuan 15 kilogram per KPM per bulan dengan kualitas beras medium.

Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.

Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan."

Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved