Syarat Utama Jika Ingin Menerima Bansos Rp 500 Ribu, Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera
Bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebesar Rp 500 ribu bisa diperoleh dengan langkah-langkah berikut ini.
Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota atau kabupaten.
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Lalu, apakah manfaat Kartu Keluarga Sejahtera?
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat, salah satunya bantuan sosial tunai Rp 500 ribu.
Bantuan sosial tunai Rp 500 ribu yang dikenal sebagai BLT diperuntukkan bagi masyarakat yang berstatus non-PKH.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos tunai Rp 500 ribu ini dapat melalui link https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/ atau aplikasi SIKS-DATAKU.
Dikutip dari Kontan.co.id (31/8/2020), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH.
Dana ditransfer pada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.
Total anggaran untuk bansos tunai untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Pencairan dana bantuan sosial Rp 500 ribu dimulai September ini.
Syarat bantuan sosial tunai Covid-19
Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat bansos tunai Rp 500.000:
- Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
- Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Program Sembako dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran peserta KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, menyajikan pilihan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, serta memberikan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.