Syarat Utama Jika Ingin Menerima Bansos Rp 500 Ribu, Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera

Bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebesar Rp 500 ribu bisa diperoleh dengan langkah-langkah berikut ini.

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebesar Rp 500 ribu bisa diperoleh dengan langkah-langkah berikut ini.

Terlebih dahulu ikuti bagaimana cara buat Kartu Keluarga Sejahtera dengan login cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Harus diingat, syarat mendapat bantuan sosial tunai atau bansos tunai Rp 500 ribu, memang harus terlebih dulu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Kementerian Sosial atau Kemensos telah menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020) lalu.

Berbekal Kartu Keluarga Sejahtera, penerima hanya dapat satu kali menerima bansos Rp 500 ribu dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong.

Penerima bansos Rp 500 ribu dapat mengambilnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Menteri Sosial Juliari P Batubara meminta agar penggunaan tambahan bantuan ini bisa dipergunakan secara bijaksana.

Ia berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS dulunya bernama KPS (Kartu Perlindungan Sosial). KKS adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk rumah tangga atau keluarga miskin.

2 Cara Mudah Mendapatkan Token Gratis Dari PLN Untuk Bulan Oktober, Ikuti Langkahnya

Sosok Vivian Polania, Hakim Cantik dan Kontroversial karena Tampil Seksi di Medsos, Kini Diselidiki

Sosok Vivian Polania, Hakim Cantik dan Kontroversial karena Tampil Seksi di Medsos, Kini Diselidiki

Tak sedikit masyarakat yang masih bingung cara buat Kartu Keluarga Sejahtera.

Berikut cara buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan manfaatnya:

Mulailah daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Anda bisa bertanya tentang informasi Kartu Keluarga Sejahtera kepada pengurus RT/RW, perangkat desa atau aparatur kelurahan di wilayah tinggalnya atau Humas Kementerian Sosial.

Setelah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), si calon akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved