Polisi Tak Izinkan Warga Berkerumun Nonton Film G30S/PKI

Awi mengimbau masyarakat yang ingin menonton film tersebut untuk menonton secara perorangan.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS.com
Sampul Film 'Pengkhianatan G 30 S PKI'. 

JAKARTA, SRIPO -- Menjelang akhir September, ajakan untuk menggelar acara nonton bareng film G30S/PKI kembali menyeruak. Biasanya, tak ada masalah bagi siapapun yang ingin menggelar acara nonton bareng film tersebut. Namun tahun ini kondisinya berbeda. Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19.

Lantaran kondisi tersebut, Polri meminta agar warga tidak berkumpul atau berkerumun, terlebih mengadakan acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Termasuk menggelar acara nonton bareng film G30S/PKI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara apa pun, termasuk nobar film G30S/PKI.

Mahfud MD Sebut Hukumnya Mubah: Mengapa Pemutaran Film Pengkhianatan G30S PKI Diributkan?

“Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat, keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama, dan ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Awi mengimbau masyarakat yang ingin menonton film tersebut untuk menonton secara perorangan. Bisa di rumah atau di mana pun yang tak mengundang keramaian atau kerumunan.

“Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, kalau mau nonton, silakan nonton masing-masing,” kata Awi.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya mengatakan pemerintah tidak pernah melarang maupun mewajibkan menonton film tersebut.

Polisi Larang Nobar Film G30S/PKI, Apa Alasannya

“Pemerintah tidak ‘melarang’ atau pun ‘mewajibkan’ untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam ‘mubah’. Silakan saja,” tulis Mahfud dalam akun @mohmahfudmd, Minggu (27/9).

Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film tersebut.

“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, film G30S/PKI tidak perlu dipermasalahkan. Kalau pun tidak diputar di televisi saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui platform digital lainnya.

“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu Bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mewajibkan atau melarang pemutaran film G30S/PKI sama seperti kebijakan yang diambil era Presiden Habibie. Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah juga tidak melarang atau mewajibkan pemutaran film tersebut.

“Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” kata Mahfud. (tribun network/igm/dod)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved